Jum'at, 20 Oktober 2023 bertempat di Rumah Makan Kampoeng Sawah telah dilaksanakan sosialisasi pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun medis oleh PT. Temanggung Hijau Lestari dan dihadiri DPRKPLH Kabupaten Temanggung, Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Puskesmas se Kabupaten Temanggung, Rumah Sakit dan klinik yang ada di Kabupaten Temanggung, perwakilan IDI, dan perwakilan IBI.
PT. Temanggung Hijau Lestari merupakan pengolah limbah B3 yang ada di Desa Kupen Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung. Berdasarkan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3. Sehingga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Temanggung dapat mengelola limbah B3 dengan baik.