Selasa, 6 Agustus 2023
DPRKPLH menyelenggaraakan Rapat Pendahuluan Penyusunan Dokumen Sektoral Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044.
Sekretaris DPRKPLH kabupaten Temanggung membuka kegiatan pembahasan Laporan Pendahuluan Dokumen Sektoral RP3KP Kabupaten Temanggung sebagai dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang baik dan nyaman dan menghindari pertumbuhan kawasan kumuh di kawasan permukiman perkotaan dengan didukung prasarana dan sarana utilitas perumahan yang memadai.
Penyusunan Dokumen Sektoral RP3KP merupakan mandat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diubah
dengan PP Nomor 12 Tahun 2021, dan Kawasan Permukiman dan amanat Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh.