Rabu, 25 September 2024. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, IPLT Sanggrahan memberikan pelayanan sedot lumpur tinja kepada PMI Temanggung (sebagai Badan/Lembaga). Tarif layanan yang dikenakan sesuai dengan Perda no 12 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Dalam Perda tersebut terdapat empat klasifikasi tarif ; yaitu perorangan, komersial, sosial dan badan/lembaga. Selain berdasar klasifikasi tersebut tarif juga dibedakan berdasar jarak pelanggan dari IPLT Sanggrahan. Informasi penyedotan lumpur tinja dapat menghubungi nomor pelayanan 0895321379130. Informasi besaran tarif layanan penyedotan dapat dilihat di https://docs.google.com/document/d/1-rBGrdYXKm3EapuayLdXJSOc3zkk4_aa/edit#heading=h.gjdgxs