Detail Berita

Jumat, 4 Oktober 2024. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, IPLT Sanggrahan memberikan pelayanan sedot lumpur tinja kepada Puskesmas Kandangan (sebagai Badan/Lembaga). Tarif layanan yang dikenakan sesuai dengan Perda no 12 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Informasi besaran tarif layanan penyedotan dapat dilihat di https://docs.google.com/document/d/1-rBGrdYXKm3EapuayLdXJSOc3zkk4_aa/edit#heading=h.gjdgxs.  Bagi pelanggan yang telah terlayani sedot lumpur tinja otomatis akan menjadi peserta L2T2 (Layanan Lumpur Tinja Terjadwal) dengan waktu periodikal 3 tahunan. Namun demikian IPLT Sanggrahan juga masih melayani L2T3 (Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal) atau on call. Informasi penyedotan lumpur tinja dapat menghubungi nomor pelayanan 0895321379130.