Jumat, 01 November 2024
DPRKPLH Kabupaten Temanggung melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) melaksanakan Pendampingan lapangan ke lokasi pelaku usaha produk kayu gergajian di Kabupaten Temanggung dari Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ciamis (BPSILHK). BPSILHK merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Standarisasi Instrumen LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BPSILHK mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen LHK ditingkat tapak.Diharapkan dengan kegiatan ini pelaku usaha semakin paham terhadap standar instrumen LHK sehingga meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup.