Kamis, 7 November 2024
UPT Rusunawa DPRKPLH melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD Rusunawa dan Permakaman Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul dan Rusunawa Projotamansari IV, terkait tata cara atau pelaksanaan pemungutan retribusi daerah pemanfaatan Rusunawa.
Diketahui bahwa Kabupaten Bantul telah melaksanakan pemungutan retribusi untuk Rusunawa sejak tahun 2017 dan menerapkan E-Retribusi Rusunawa sejak tahun 2019.
Dengan studi ini diharapkan dapat memberikan referensi bagi Kabupaten Temanggung dalam melaksanakan pemungutan retribusi pemanfaaatan Rusunawa dan penerapan E-Retribusi, untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, akuntabel, dan terukur.