Pembakaran sampah secara terbuka akan berdampak buruk bagi kesehatan, lingkungan dan juga keamanan sehingga kegiatan hal ini dilarang dan telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Kita dapat mengelola sampah di lingkungan dengan cara memilah sampah. Sampah yang masih mempunyai nilai guna dapat dimanfaatkan kembali atau dijual, sampah organik dapat dijadikan pakan ternak atau diolah menjadi kompos sedangkan untuk sisanya dikemas dan ditempatkan pada titik pengumpulan sampah agar diambil oleh Petugas.
Tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka merupakan salah satu cara untuk melindungi diri sendiri, orang lain dan lingkungan hidup yang kita tinggali.
Stop Bakar Sampah untuk Lingkungan Lebih Bersih dan Indah.
DPRKPLH