Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas. Sekretariat melaksanakan fungsi:
- Penyiapan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
- Penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas;
- Penyiapan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
- Penyiapan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
- Penyiapan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
- Penyiapan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Sekretariat terdiri atas Sub Bagian dan Sub Koordinator.
Sub Bagian terdiri atas:
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Koordinator terdiri atas Jabatan Fungsional dan Pelaksana yang dikoordinasikan oleh Sub Koordinator Perencanaan.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan. Tugas Sub Bagian Keuangan meliputi:
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Keuangan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi;
- Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian. Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meliputi:
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada sub bagian umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, standar pelayanan, zona integritas, serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai dinas;
- Menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan/fasilitasi penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, survei kepuasan masyarakat;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.