Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Dalam melaksanakan tugas Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melaksanakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dapat dibantu oleh Sub Koordinator yaitu:
- Sub Koordinator Pengembangan Perumahan; dan
- Sub Koordinator Kawasan Permukiman dan Pertanahan.