Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang analisa/kajian lingkungan hidup, pertamanan, pemeliharaan lingkungan hidup dan kelembagaan dan pemberdayaan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas Bidang Tata Lingkungan melaksanakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang analisa/kajian lingkungan hidup, pertamanan, pemeliharaan lingkungan hidup dan kelembagaan dan pemberdayaan lingkungan hidup;
- Penyusunan rencana dan program bidang tata lingkungan;
- Penyusunan dan penetapan muatan rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup;
- Perumusan kajian lingkungan hidup strategis untuk kebijakan rencana dan program kabupaten;
- Perumusan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Perumusaan pemetaan kebijakan rencana dan program yang potensial menimbulkan dampak lingkungan;
- Perumusan kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati;
- Perumusan kebijakan pengembangan data dan informasi lingkungan;
- Perumusan penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Perumusan penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto hijau, mekanisme insentif disinsentif pendanaan lingkungan hidup);
- Perumusan pemetaan dan penyusunan peraturan daerah tentang pencegahan penanggulangan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
- Perumusan kebijakan perizinan di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kegiatan penataan taman milik pemerintah daerah, pengawasan pertamanan, pengelolaan peralatan, perlengkapan pertamanan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas penataan taman;
- Perumusan kebijakan tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan analisa/kajian lingkungan hidup, pertamanan pemeliharaan lingkungan hidup serta kelembagaan dan pemberdayaan lingkungan hidup; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Tata Lingkungan dapat dibantu oleh Sub Koordinator, yaitu:
- Sub Koordinator Analisa Lingkungan Hidup;
- Sub Koordinator Pertamanan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup; dan
- Sub Koordinator Kelembagaan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup.