Detail Layanan

Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang analisa/kajian lingkungan hidup, pertamanan, pemeliharaan lingkungan hidup dan kelembagaan dan pemberdayaan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas Bidang Tata Lingkungan melaksanakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang analisa/kajian lingkungan hidup,  pertamanan, pemeliharaan lingkungan hidup dan  kelembagaan dan pemberdayaan lingkungan hidup;
  2. Penyusunan rencana dan program bidang tata lingkungan;
  3. Penyusunan dan penetapan muatan rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup;
  4. Perumusan kajian lingkungan hidup strategis untuk kebijakan  rencana dan program kabupaten;
  5. Perumusan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  6. Perumusaan pemetaan kebijakan rencana dan program yang potensial menimbulkan dampak lingkungan;
  7. Perumusan kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati;
  8. Perumusan kebijakan pengembangan data dan informasi lingkungan;
  9. Perumusan  penyusunan tata ruang yang berbasis  daya   dukung   dan daya tampung lingkungan hidup;
  10. Perumusan penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto hijau, mekanisme insentif disinsentif pendanaan lingkungan hidup);
  11. Perumusan pemetaan dan penyusunan peraturan daerah tentang pencegahan penanggulangan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
  12. Perumusan kebijakan perizinan di bidang lingkungan hidup;
  13. Pelaksanaan kegiatan penataan taman milik pemerintah daerah, pengawasan pertamanan, pengelolaan peralatan, perlengkapan pertamanan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas penataan taman;
  14. Perumusan kebijakan tata cara pemberian penghargaan  lingkungan hidup;
  15. Pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan analisa/kajian lingkungan hidup, pertamanan pemeliharaan lingkungan hidup serta kelembagaan dan pemberdayaan lingkungan hidup; dan
  16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Tata Lingkungan dapat dibantu oleh Sub Koordinator, yaitu:

  1. Sub Koordinator Analisa Lingkungan Hidup;
  2. Sub Koordinator Pertamanan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup; dan
  3. Sub Koordinator Kelembagaan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup.
DPRKPLH