Detail Layanan

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melaksanakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. Penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan, serta anggaran di bidang penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup;
  3. Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  4. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup;
  5. Perumusan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan;
  6. Perumusan kebijakan penyelesaian aduan kasus lingkungan hidup;
  7. Perumusan kebijakan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
  8. Pelaksanaan pelayanan di bidang pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup;
  9. Pelaksanaan pelayanan  di bidang penanggulangan dan        pemulihan lingkungan hidup;
  10. Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dapat dibantu oleh Sub Koordinator, yaitu:

  1. Sub Koordinator Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup; dan
  2. Sub Koordinator Penanggulangan dan Pemulihan Lingkungan Hidup.
DPRKPLH