Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kebersihan dan pengelolaan persampahan. Dalam melaksanakan tugas Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan melaksanakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kebersihan dan pengelolaan persampahan;
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kebersihan dan pengelolaan persampahan;
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kebersihan dan pengelolaan persampahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan dapat dibantu oleh Sub Koordinator, yaitu:
- Sub Koordinator Kebersihan; dan
- Sub Koordinator Pengelolaan Persampahan.