UPT Rusunawa mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pengelolaan Rusunawa. Dalam melaksanakan tugas UPT Rusunawa mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana teknis operasional UPT Rusunawa;
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan Rusunawa;
- Pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi di wilayah kerjanya atas persetujuan pimpinan;
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas pengelolaan Rusunawa; dan
- Penyelenggaraan penatausahaan UPT Rusunawa.
Kepala UPT Rusunawa mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas UPT Rusunawa yang meliputi perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang pengelolaan Rusunawa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala UPT Rusunawa dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Rusunawa yang mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha yang meliputi perencanaan program, penatausahaan keuangan, pengelolaan umum dan kepegawaian serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.