UPT Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pengelolaan Laboratorium Lingkungan. Dalam melaksanakan tugas UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana teknis operasional UPT Laboratorium Lingkungan;
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengujian, pendidikan dan pelatihan teknis Laboratorium Lingkungan;
- Pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi di wilayah kerjanya atas persetujuan pimpinan;
- Pelaksanaan pengambilan, perlakuan, transportasi dan penyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan;
- Pelaksanaan preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan;
- Pelaksanaan validasi atau verifikasi metode pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan; dan
- Penyelenggaraan penatausahaan UPT Laboratorium Lingkungan.
Kepala UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas UPT Laboratorium Lingkungan yang meliputi perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang pengelolaan Laboratorium Lingkungan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.