UPT Pengelolaan TPA-IPLT mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup di bidang pengelolaan TPA dan IPLT. Dalam melaksanakan tugas UPT Pengelolaan TPA-IPLT mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana teknis operasional UPT Pengelolaan TPA-IPLT;
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang pengolahan dan penataan TPA-IPLT
- Pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan pelaporan di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi di wilayah kerjanya atas persetujuan pimpinan;
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Pengelolaan TPA-IPLT; dan
- Penyelenggaraan penatausahaan UPT Pengelolaan TPA-IPLT.
Kepala UPT Pengelolaan TPA-IPLT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas UPT Pengelolaan TPA-IPLT yang meliputi perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, pengolahan, penataan dan pelaporan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang pengelolaan TPA-IPLT serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala UPT Pengelolaan TPA-IPLT dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Pengelolaan TPA-IPLT yang mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha yang meliputi perencanaan program, penatausahaan keuangan, pengelolaan umum dan kepegawaian serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.